Ketua DPD KNPI Bangka Harap Polri Tetap Independen di Bawah Kendali Presiden
BANGKA, TIMELINES.ID – Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka, Adi Putra menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
Menurut Adi Putra bahwa keberadaan Polri di bawah kendali Presiden merupakan bentuk sistem komando yang jelas dan terpusat, sehingga memudahkan koordinasi dalam menjaga keamanan negara.
“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional untuk mengendalikan seluruh instrumen negara, termasuk Polri,” ucapnya, Sabtu (31/01).
“Polri harus tetap profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan berada di bawah komando Presiden, kami melihat ada kejelasan tanggung jawab dan pengawasan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan mendukung upaya penegakan hukum yang adil, humanis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Polri diharapkan terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pendekatan persuasif dan transparan.
Selain itu, sinergi antara Polri, Pemerintah, dan Masyarakat, termasuk kalangan ulama maupun santri, dapat terus diperkuat demi menciptakan suasana aman, damai, serta kondusif di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami berharap Polri terus menjalankan tupoksinya dengan independensi, tranparasi dan akuntabel. Sehingga Polri terus memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat dan menjaga lingkungan Kamtibmas terus kondusif,” terangnya.
Dikutip dari media online terkemuka di Kab. Bangka, berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui oleh DPR RI dan ditegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Poin-poin ini juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan akan menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah.
1. Kedudukan Polri — Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
