PT Timah Tbk Tegaskan Tambang Longsor di Pemali Bangka adalah Aktivitas Ilegal
BANGKA, TIMELINES.ID– PT TIMAH Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa kecelakaan tambang akibat tanah longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di Pemali, Kabupaten Bangka. Perusahaan menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan bagian dari operasional resmi PT TIMAH Tbk.
Department Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa meskipun insiden terjadi di dalam wilayah IUP perusahaan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi atau dikategorikan sebagai tambang ilegal.
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Namun, kami perlu meluruskan bahwa penambangan tersebut bukan bagian dari operasional perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” ujar Anggi dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (3/2/2026).
Ia menerangkan bahwa sebelum musibah terjadi, PT TIMAH Tbk telah melakukan berbagai tindakan penertiban dan penghentian aktivitas secara berulang. Langkah tersebut mencakup pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
Upaya penghentian aktivitas ilegal di lokasi tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak November 2025 dan berlanjut pada awal Januari 2026. Terakhir, pada 26 Januari lalu, tim pengamanan perusahaan kembali menertibkan para penambang liar yang disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
