BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Bangka Barat (Babar) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini mencakup puluhan perkara yang ditangani kejari periode Desember 2025-Februari 2026.

Tercatat ada 19 perkara dari berbagai jenis kejahatan dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Dari data yang dihimpun, perkara narkotika masih mendominasi.

Tercatat barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 602,51 gram dan ekstasi sebanyak 70,635 gram. Meski begitu, jumlah kasus narkoba tercatat mengalami penurunan cukup signifikan hingga 94 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Namun secara kuantitas, barang bukti sabu-sabu justru mengalami kenaikan tajam. Selain narkotika, Kejari Babar juga menangani perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 10 perkara. Barang bukti berupa lima buah senjata tajam dengan peningkatan 100 persen.

Baca Juga  Belum Setahun Dibangun, Tembok Kolam Retensi Mentok Sudah Amblas

Sementara itu, pada perkara Kamtibum dan TPUL, tercatat sebanyak tiga perkara dengan barang bukti berupa ponton, sakan, selang kompresor, serta selang spiral. Untuk kategori ini, jumlah perkara mengalami penurunan sebesar 20 persen dari periode sebelumnya.

Tak hanya pemusnahan, Kejari  juga mencatat keberhasilan dalam pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme lelang. Pada 4 Februari 2026, sebanyak tujuh item barang rampasan tindak pidana umum berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp3.452.929.961.