PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang maut di lokasi eks Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Tragedi yang terjadi pada 2 Februari 2026 lalu tersebut mengakibatkan tujuh orang pekerja tambang asal Banten kehilangan nyawa.

Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif 16 orang saksi, termasuk para pekerja dan warga sekitar.

“Tiga tersangka ini terbagi dalam dua kasus berbeda. Pertama, inisial KH alias A (HKS) dan S alias A. Keduanya adalah warga Bangka yang berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah di lokasi tersebut,” jelas Irjen Pol Viktor dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga  Lantik 5 Kepala UPT Pemasyarakatan dan 2 Kepala Kantor Imigrasi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Babel

Kapolda menjelaskan, para tersangka mengelola aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan keselamatan kerja hingga merenggut nyawa tujuh pekerja. Selain itu, tersangka S alias A juga diketahui mengelola tambang di sisi lain lokasi tersebut dengan mempekerjakan warga Lampung dan lokal.