PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel)berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Jumat (6/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan pemilik gudang berinisial Fa alias Ijal (45) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas melon di wilayah tersebut.

“Pemilik gudang sekaligus pengoplos sudah kami tahan di Mapolda Babel. Sementara satu pekerja berinisial S alias Man statusnya saksi karena pengakuannya hanya bertugas mengangkut tabung,” jelas Agus, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aktivitas ilegal ini diakui tersangka telah berjalan selama tujuh bulan.

Baca Juga  Polda Babel Buka Penerimaan Bintara Polri dari Jalur Penyandang Disabilitas