NASIONAL, TIMELINES.ID – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan untuk para pejabat dan penyelenggara negara.

Imbauan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait para pejabat dan penyelenggara negara berani menolak gratifikasi.

Alasannya, penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara dapat masuk kategori pidana.

Demikian dikatakan Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

“KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” ujar Ipi Maryati Kuding, dikutip dari PMJNEWS, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu Ungkap Harta Kekayaannya di LHKPN Kian Turun