Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim Beserta Anaknya Ditangkap Jaksa

PALEMBANG, TIMELINES.ID — Anggota DPRD Muara Enim KT bersama anak lelakinya RA ditangkap tim penyidik Kejati Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026).

Keduanya ditangkap terkait dugaan pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan atas pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Babel, Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya, Rabu kemarin.

Vanny menyebut, ssai ditangkap, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yaitu Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim; Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim; dan Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim

Baca Juga  Isak Tangis Warnai Penangkapan Pelaku Pencurian di Mentok