Pengacara Andi Kusuma Dilaporkan Dugaan Penipuan, Fridha Tolak Perdamaian

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sumin & Partners Law Office menolak upaya damai dari terlapor Andi Kusuma (AK) dengan kliennya Fridha Gunadi.

Diketahui, Fridha Gunadi, warga Sungailiat Bangka AK dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan 378 KUHP.

“Kami dari Sumin Partners menghadiri agenda RJ terkait laporan polisi (LP) Ibu Fridha Gunadi terhadap saudara Andi Kusuma. Agenda berjalan agak alot, pihak terlapor menolak untuk dilanjutkan RJ ini karena klien kami tidak bisa hadir,” kata Badiuz Adha kepada media di Pangkalpinang, Kamis (19/2/2026).

Ia mengatakan Sumin Partners menghargai keinginan dari terlapor Andi Kusuma yang ingin kliennya hadir dan berharap perkara ini berakhir damai dan tidak naik ke meja Pengadilan Negeri (PN).

Baca Juga  Pj Gubernur: Transformasi Ekonomi akan Tumbuhkan Bangka Belitung

“Kita hargai keinginannya karena dia mau klien kami hadir. Sebelumnya AK sudah pernah bertemu dengan kami, tapi sebagai lawyers kami tidak bisa memaksa klien kami untuk bisa hadir karena yang jelas klien kami tidak ingin berdamai,” ujarnya.

Menurut Badiuz, kliennya tidak akan hadir dalam agenda mediasi meski diundang berkali-kali karena kliennya merasa sudah sangat dirugikan oleh terlapor AK hingga asetnya pindah ke tangan lain, meski AK menyangkal semua dugaan dalam laporan polisi yang dibuat oleh kliennya.

“Kami kasihan Ibu Frida, klien kami diperlakukan seperti ini. Jadi kami tidak ingin berdamai, kami harap Polda bisa melakukan tupoksinya sesuai UU yang ada dan apapun hasilnya kami harap hukum tegak lurus, karena perbuatan melawan hukum harus dipertanggungjawabkan,” terang Badiuz.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Sebut Indikasi Kecurangan Lebih Sering Terjadi di Rumah Sakit Swasta

Di kesempatan ini, Andi Kusuma menyangkal terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Fridha karena dirinya merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.