BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD) gencar mensosialisasikan pembayaran pajak bagi pelaku industri rumah makan dan restoran.

Meski begitu, DPPKAD Kabupaten Bangka mengimbau kepada para pelaku industri rumah makan untuk tetap waspada atas dugaan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan pajak.

Didik Heriyadi, Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka kepada timelines.id Senin (10/4/2023) mengatakan pajak dapat dibayarkan pelaku usaha setelah mendapatkan nomor wajib pajak.

“Pelaku usaha itu apakah rumah itu ada pajak retribusi setiap bulan. Yang jelas mereka harus terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Bangka. Mereka harus terdaftar dulu,” jelas Didik.

Baca Juga  Toleransi Beragama, Bupati Bangka Hadiri Perayaan Natal Bersama BKSG

Ia menjelaskan mekanisme penyetoran pajak oleh para pelaku usaha harus terdaftar sebagai wajib pajak. Pelaku usaha harus didahulukan penerbitan nomor wajib pajak, dilanjutkan pelaku usaha menyetor pajak ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Kalau belum ada Nomor  WP mereka (pelaku usaha) belum berkewajiban membayar pajak. Kalau dibayar pun dipertanyakan uang setorannya masuk kemana,” katanya.