Limitasi Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran pasca Penetapan Hasil Pemilu (1)
oleh: Abrillioga
OPINI TIMELINES.ID, Pemilihan umum merupakan pilar utama yang menandai berlakunya konsep demokrasi dalam menjalankan pemerintahan dengan pondasi kedaulatan rakyat. Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia tercatat telah melaksanakan dua belas kali pemilihan umum, pada 1955 hingga 2019.
Dengan demikian, pemilihan umum tahun 2024 akan menjadi pemilu ketiga belas yang diselenggarakan dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia. Dasar pemikiran yang melandasi fundamentalnya peran pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat, ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal I ayat 2, bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar.
Sedang dalam Pasal 22E, dijelaskan secara inklusif mengenai pemilihan umum, asas, dan lembaga yang berwenang menyelenggarakanya Dalam pasal 22E ayat (1), asas yang penting, dan menjadi parameter kesuksesan dari sebuah pemilihan umum, ialah tercapainya atmosfer pemilihan yang berdifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peran penting pemilu dalam politik hukum di Indonesia, mengharuskanya memiliki kompleksitas aturan hukum berkualitas, handal, dan memadai. Progresifitas serta kapasitas hukum secara formil juga harus dibarengi oleh komitmen dan kemampuan lembaga penegak hukum dalam menangani berbagai potensi dan pelanggaran pemilu di Indonesia.
Sebagai ajang politik praktis yang mengkombinasikan kepentingan hukum dan politik, pemilu sangat rentan akan berbagai potensi kecurangan dan pelanggaran, sehingga kapasitas infrastruktur hukum juga harus relevan dan ideal.
Polemik pelanggaran dan kecurangan pemilihan umum telah menjadi satu dari serangkaian permasalahan yang mengemuka setiap kali pesta demokrasi dijalankan. Orientasi untuk memenangkan hati dan suara rakyat dalam kontestasi lima tahunan itu telah menjadikan pemilihan umum sebagai ranah persaingan dan ajang unjuk berbagai cara untuk memenangkan kepentingan partai dan kelompok tertentu.
Politik uang (money politics), kampanye hitam (black campaign), jual beli suara, hingga penggunaan kekerasan menjadi bahan bahasan sehari-hari yang terus mewarnai siaran media sepanjang tahun politik. Merujuk pada data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada tahun 2019, Bawaslu telah melakukan penanganan atas 4.506 laporan dan 18.995 temuan dugaan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 tindak pidana dan 1.475 pelanggaran perundang-undangan lain. Banyaknya pelanggaran pemilu, selain disebabkan oleh faktor-faktor pendorong, juga memiliki keterkaitan dengan lemahnya instrumen hukum dalam penegakanya.
Dari total dugaan kasus pelanggaran pemilu yang masuk, banyak di antaranya yang tidak dapat ditangani secara maksimal di pengadilan lantaran berbenturan dengan berbagai kompleksitas aturan. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang menetapkan batasan waktu penyelesaian perkara juga menjadikan kemampuan badan penegak hukum semakin terbatas dan tidak dapat mengadili setiap pelanggaran secara tuntas, terlebih, dengan jumlah kasus yang demikian banyak kuantitasnya.
Dalam kondisi yang demikian, waktu menjadi diskurus yang menentukan. Kewenangan Bawaslu untuk menangani kasus pelanggaran baik administrasi, kode etik, maupun pidana harus diekstensikan hingga melewati waktu penetapan oleh KPU.
Dengan kata lain, Bawaslu berwenang menyelesaikan perkara bahkan setelah penetapan hasil. Namun, hal ini bukan tanpa catatatan, pasalnya, esensi dari penetapan hasil, yang seharusnya bersifat absolut, atau setidaknya kuat, menjadi fleksibel dan dapat berubah jika terdapat rekomendasi dari Bawaslu.
Penyelenggaraan pemilu meninggalkan berbagai macam permasalahan ikutan yang berkepanjangan. Salah satunya, ialah berbagai permasalahan hukum yang sulit dituntaskan. Dalam pandangan Topo Santoso, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, permasalahan pemilihan umum di Indonesia berkaitan erat dengan kelemahan kerangka hukum ditingkat hulu.
Terdapat banyak kasus yang tidak dapat diadili secara tuntas, lantaran berbagai macam kompleksitas yang berhadapan dengan batasan waktu yang ditetapkan dalam UU Pemilihan Umum.
Pelanggaran pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dibagi menjadi tiga jenis, yakni pelanggaran adminsitrasi, kode etik, dan tindak pidana. Dalam sistem penyelesaian perkara pelanggaran pemilihan umum, proses penanganan dilakukan melalui sistem peradilan cepat.
Pertama, dalam penanganan pelanggaran administrasi, Bawaslu memiliki waktu selama 14 hari untuk memutus perkara dan merekomendasikan hasilnya kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Kedua, dalam pelanggaran kode etik, Bawaslu dapat mengajukan penanganan atas temuan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sedangkan, untuk penanganan pelanggaran pidana, Bawaslu memiliki waktu selama 7 hari untuk memproses dan memutuskan, untuk kemudian dilimpahkan kepada penyidik dan menyelesaikanya secara tuntas paling lama 3 bulan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.