Limitasi Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran pasca Penetapan Hasil Pemilu (1)
Kewenangan Bawaslu dalam penanganan perkara pelanggaran ini diperluas dengan amanah UU No.7 Tahun 2017. Tidak hanya sebagai badan pengawas, Bawaslu juga memiliki kewenangan mengadili putusan perkara proses. Hal ini terkait dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan dalam Pasal 466 UU Pemilu sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, kewenangan menangani pelanggaran yang dimiliki Bawaslu, berkaitan dengan kewajiban melakukan penyelidikan dan pengkajian dugaan pelanggaran, baik administrasi, kode etik, maupun tidak pidana. Dalam optimalisai fungsi dan kualitas penegakan hukumnya, penulis mempertimbangkan ekstensifitas kewenangan Bawaslu sampai dengan atau dapat melebihi batas penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Bawaslu Berwenang Menangani Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil
Batasan waktu yang menjadi limitasi utama bagi Bawaslu dalam mengoptimalisasi upaya penanganan pemilu sejatinya berakar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sayang dalam pelaksanaanya, banyak kasus di masyarakat yang terjadi dengan penyelesaian yang membutuhkan waktu lebih dari batasan yang ditetapkan, sehingga menjadi gugur dan tidak dapat dilakukan penuntutan.
Penetapan batasan waktu bagi Bawaslu untuk menangani pelanggaran pemilu setelah diadakanya penetapan hasil merupakan upaya limitasi terhadap prinsip penegakan hukum yang semestinya. Selama ini, kasus-kasus pelanggaran kontemporer banyak yang terjadi masih terbatas penangananya, akibat batasan waktu yang terlampau singkat.
Batas waktu penanganan perkara pemilu ini, pada kenyataanya tidak sebanding dengan durasi waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran.
Asas Luber Jurdil
Dalam pasal 22E ayat 3, disebutkan bahwa Pemilihan Umum di Indonesia diselenggarakan dengan berdasar pada asas Langsung,Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Instrumentasi pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan dengan mengarahkan kualitas pemilu menuju karakter yang demikian, dengan tidak memberi toleransi bagi pelanggaran dalam prosesnya.
Jika kewenangan Bawaslu untuk menangani sengketa pelanggaran Pemilu dibatasi hingga saat penetapan hasil, defisiensi jelas menjadi problem yang mengemuka. Pasalnya, tidak semua kasus dapat diselesaikan secara cepat, dan banyak diantaranya yang menuntut penyelesaian berlarut.
Meski hal ini berarti membutuhkan proses, biaya, dan waktu yang lebih panjang, namun tetap perlu dilakukan untuk menjamin kualitas pemilihan umum dan penegakan hukumnya secara berkeadilan.
Terlebih, merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, masa kewenangan Gakkumdu baru berakhir setelah dilakukanya pelantikan. Hal ini, dengan tujuan untuk memberi keluangan waktu bagi Bawaslu dan penegak hukum lainya guna secara optimal menyelesaikan pelanggaran pemilu dan menciptakan keadilan substantif.
Bahkan, dengan batasan waktu yang diekstensikan, masih terdapat berbagai problematika, hal ini akan menjadi lebih bermasalah jika batasan waktu itu direduksi hanya sampai penetapan hasil oleh KPU.
Asas Fiat Justitia Ruat Caelum
Hukum harus ditegakan, dalam kondisi yang bagaimanapun. Penanganan pelanggaran Pemilu yang merupakan problematika laten dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia harus diimbangi dengan kapasitas dan kemampuan Bawaslu dalam mendayagunakan sumber daya waktu yang dimiliki.
Dengan memberi ruang kewenangan bagi Bawaslu untuk mengadili dan memutus pelanggaran atau sengketa proses pemilihan umum, baik secara mediasi maupun ajudikasi, keadilan dan tujuan materiil dari pemilu dapat didekati secara lebih baik. Bawaslu, dalam lingkup kewenangannya tidak memiliki beban ganda untuk mengejar waktu, sehingga lebih optimal dalam penegakan hukum.
Abrillioga, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.