PT KJM di Desa Deniang Kantongi Izin PT Timah
PT KJM di Desa Deniang Kantongi Izin PT Timah
BANGKA, TIMELINES.ID — Sering diberitakan miring tanpa mengantongi izin, Amuk seorang pengusaha tambang asal Sungailiat berencana melaporkan beberapa media online ke kepolisian.
Pasalnya Amuk yang saat ini menambang di Desa Deniang bermitra dengan PT Timah dengan label perusahaan PT KJM.
Ia mengantongi SPK yang masih berlaku hingga Maret 2026 mendatang.
Dirinya kerab digadang gadangkan beberapa oknum wartawan sebagai pengusaha yang merugikan negara dengan aktivitas tambang timah illegal yang dikerjakan saat ini.
Kepala Pengawas Tambang PT Timah. melalui asistennya Ahmad Fauzi mengatakan PT KJM sudah bermitra dengan PT Timah selama 2 periode.
“Ini Mitra PT Timah sudah 2 kali perpanjangan SPK dengan masa berlaku per 3 bulan dan saat ini masih aktif yang berakhir 31 Maret 2026,” ujar Ahmad saat melakukan pengawasan tambang di Desa Deniang Selasa (24/02/2026) sore.
