Dosen PTN di Babel Dipolisikan Istri, Diduga Terlibat KDRT

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Rika Mawarni, Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali melaporkan suaminya KU, salah satu dosen di universitas negeri di Bangka Belitung ke Ditreskrimum Polda.

KU dilaporkan atas dugaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Rika.

Dugaan KDRT telah terjadi sejak tahun 2024 lalu hingga akhir tahun 2025.

“Sebelumnya saya sudah pernah melaporkan dia dengan kasus perselingkuhan. Namun karena berakhir damai dengan surat perjanjian, jadi kali ini saya laporkan karena saya dapat KDRT yang dipicu karena perselingkuhannya lagi,” kata Rika kepada media di Pangkalpinang, Minggu (1/3/2026).

Rika mengatakan suaminya melakukan KDRT karena dirinya menuntut janji ke suaminya untuk tidak lagi berselingkuh, namun perselingkuhan ini terus dilakukan oleh suaminya dan dengan perempuan yang sama, sebelumnya dilaporkan tahun 2023 silam.

Baca Juga  Tekan Inflasi, Ini yang Dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel

“Kami menikah sudah 4 tahun, namun baru 1 bulan menikah dia sudah selingkuh dengan perempuan itu lagi yang dulu menjadi penyebab Ia berpisah dengan istri pertamanya,” terang Rika.

Meski mengetahui suaminya sudah melakukan perselingkuhan hingga KDRT, namun dirinya memilih untuk diam karena berharap suami bisa berubah dan demi menjaga keutuhan rumah tangga.