Polres Babar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyelundupan 11,2 Ton Timah ke Malaysia

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton dari Pulau Bangka ke Johor, Malaysia. Pertama adalah IW, (47) domisili di PAL 1 Kecamatan Muntok, Bangka Barat.

Lalu AL (34) domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat. HR (50) domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. AM (50) domisili di Perumahan Graha Loka Pangkalpinang dan AH (35) domisili di Jalam Skip Pal 2, Mentok.

Hal ini terungkap pada konferensi pers di Markas Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026) pagi. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi meringkus 3 pelaku pertama pada Kamis (26/2/2026) lalu.

Baca Juga  Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir 35 Kg Sabu Minta Keringanan

“Sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Hiu dari Satpolairud Polres Bangka Barat meringkus IW, AL dan HR. Tiga pelaku pertama ini diamankan di kawasan Pantai Angel Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Hanya saja, ketika diamankan, sudah tidak ada aktivitas lagi di sana,” ujar AKBP Aditya.

Meski demikian, alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah masih tertanggal di lokasi. Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya.