BP2RD: Ritel Modern di Bangka Tengah Dikenakan Dua Jenis Pajak

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah tengah mengkaji potensi penerapan pajak parkir bagi ritel modern sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BP2RD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia, mengatakan saat ini ritel modern baru dikenakan dua jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame.

Menurutnya, PBB dikenakan karena bangunan ritel modern umumnya memiliki kompleksitas tinggi dan dibangun di atas lahan kosong sehingga memberikan potensi optimalisasi pajak.

Selain itu, seluruh tulisan atau brand yang dipasang oleh ritel modern, baik di pinggir jalan maupun di dinding bangunan, juga dikenakan pajak reklame.

Baca Juga  Setelah Sempat Rendah, Kepatuhan LHKPN Pejabat Bangka Tengah Kini Capai 100 Persen