oleh Abrillioga

Menolak Reduksionisme Yuridis

Pertimbangan penting dalam pembatasan waktu penanganan pelanggaran pemilihan umum, dalam lingkup kewenangan Bawaslu, adalah kepentingan politik praktis. Jika gagasan kewenangan yang melampaui waktu penetapan hasil ditetapkan, dikhawatirkan hal ini menimbulkan ketidakstabilan politik, karena para calon yang sudah ditetapkan dapat berubah statusnya, sekaligus mengganggu integritas Komisi Pemilihan Umum.

Akibatnya, hasil pemilihan umum menjadi diragukan. Untuk itu, dilakukan upaya pembatasan sengketa proses oleh Bawaslu, dan sebagai gantinya terdapat mekanisme sengketa hasil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hal ini pada dasarnya berpotensi reduksionis. Menundukan kepentingan hukum atas alasan pragmatisme politik malah berakibat pada menjamurnya para wakil rakyat yang tidak berkualitas, lantaran banyak di antaranya yang lolos meski telah melakukan berbagai upaya kecurangan pemilu, namun tidak terselesaikan akibat pembatasan waktu kewenangan Bawaslu.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Tidak Mentolerir Tambang Timah Ilegal, Ridwan Djamaluddin: Musuh Bangsa

Jaminan atas penyelenggaraan pemilu yang baik, harus dimulai dengan mengupayakan substansi hukum yang mapan, dan mampu menangani perkara-perkara konkret di masyarakat. Bawaslu, sudah seharusnya memiliki kewenangan menangani pelanggaran pemilu, termasuk pasca penetapan hasil secara nasional.

 

Efektifitas Penegakan Hukum

Pembatasan waktu penanganan pelanggaran pemilu, hingga saat ini, adalah problematika mendasar yang memerlukan penyelesaian. Bawaslu, sebagai lembaga yang menjalankan tugas fundamental dalam memastikan jalanya pemilu secara ideal, harus memiliki kapasitas kewenangan hukum yang luas.

Sudah seharusnya, Bawaslu dapat melakukan penanganan pelanggaran dengan tidak dibatasi oleh waktu penetapan hasil oleh KPU.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya temuan-temuan pelanggaran yang mendekati waktu atau dihari penetapan KPU. Jika kewenangan ini dibatasi, maka lebih banyak potensi kasus yang tidak terselesaikan.

Baca Juga  RRI: Dari Gelombang Udara ke Gelombang Digital, Dari Monolog ke Dialog

Hal ini menunjukan disefisiensi penegakan pemilu, dan merupakan sebuah degradasi dalam proses penyelenggaraanya.

Penyelesaian Sangketa Sebagai ‘Mahkota’ Bawaslu

Benturan kepentingan dalam proses penyelanggaraan pemilu adalah hal yang tidak dapat dihindari. Dalam upaya mewujudkan stabilitas demokrasi, Bawaslu seyogyanya secara efektif menjalankan kewenangan penyelesaian sangketa, sebagai wujud ‘mahkota’ dan peranan sentral dalam penegakan hukum kepemiluan.