Efektifinas peran ini, dapat dilihat misalnya pada pemilu 2014, MK menangani sebanyak 767 sangketa pemilu legislatif, sedangkan pada pemilu 2019, jumlahnya berkurang menjadi 340. Kapasitas Bawaslu dalam menjalankan fungsi semi-peradilan menunjukan hasil yang demikian signifikan.

Untuk itu, penguatan institusional, dengan tidak mengurangi batasan waktu adalah pilihan terbaik, bahkan seharusnya, ambang batas waktu ini diekstensikan untuk dapat memastikan terselesaikanya setiap pelanggaran dan sangketa kepemiluan di Indonesia.

Epilog :

Sistem pemilihan umum di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan yang fundamental, termasuk dalam upaya penegakan hukum. Pemilu sebagai ranah konstestasi politik, membawa serta berbagai potensi kecurangan, pelanggaran, dan upaya-upaya “jalur kiri” lainya.

Sebagai upaya penanganan, diperlukan kapasitas lembaga penegak hukum yang mumpuni, baik secara substantif maupun prosedur kewenanganya.

Baca Juga  Jelang hari raya Idul Fitri 2023 Marak Petugas Parkir Liar, Kapolda Babel Beri Atensi Untuk Ditindak

Diskursus urgentif  terkait kewenangan Bawaslu adalah dalam ekstensi kewenangan, yakni batasan waktu penanganan pelanggaran sampai dengan pengumuman hasil oleh KPU. Dalam konteks demikian, pro dan kontra, serta kelebihan dan kekurangan menjadi mengemuka.

Kesetujuan bagi Bawaslu untuk tidak memiliki kewenangan menangani pelanggaran setelah penetapan hasil berdasar atas argumentasi bahwa Bawaslu bukan lembaga penegak hukum sepenuhnya, ada dan pentingnya pembatasan waktu, ranah tugas pasca pemilu yang berada dibawah yurisdiksi kewenangan lembaga lain, dan perlunya optimalisasi serta perbaikan mekanisme, bukan ekstensi waktu berkepanjangan.

Sementara itu, kedudukan argumen Bawaslu untuk tidak menjalankan kewenangan penanganan hingga setelah penetapan KPU menemui berbagai penentangan, terutama lantaran melumpuhkan proses penegakan hukum oleh Bawaslu akibat keterbatasan waktu, sulit ditegakanya pemilu yang luber jurdil, melewati asas -asas hukum fundamental, serta bersifat reduksionisme terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga  Membentuk Diri dalam Pusaran Digital (Bagian II)

Perbaikan dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum di Indonesia, dalam mewujudkan iklim Pemilu Serentak 2024 yang berkeadilan, harus dimulai dengan pengkajian rumusan substansi dan kewenangan Bawaslu. Batasan waktu, yang selama ini menjadi salah satu problematika laten, harus disiasati dengan beberapa strategi urgentif. Dua pendekatan yang menjadi fokus artikel ini, ialah pada optimalisasi pengawasan, dan ekstensitas waktu.

Pertama, Bawaslu sebaiknya tetap terbatas kewenanganya, dengan tidak menangani pelanggaran setelah penetapan hasil. Sebaliknya, Bawaslu, secara inklusif harus mengoptimalkan upaya pengawasan, edukasi, dan peningkatan kualitas pemilu dengan prosedur yuridis yang sudah ada. Hal ini efektif, tanpa menimbulkan problematika ikutan lain.

Kedua, memperpanjang waktu kewenangan Bawaslu dengan memberi kuasa penanganan setelah penetapan hasil. Pembatasan waktu yang menjadi limitasi efektifitas kinerja harus dirubah dengan memberi ruang kebebasan yang lebih baik bagi proses penegakan hukum. Semestinya, Bawaslu dapat menyelesaikan penanganan kasus dalam ranah hukumnya secara tuntas, tanpa terbatas waktu yang sangat singkat dan berpotensi reduksionis.

Baca Juga  Dalang Pembakaran Sepasang Pejalan Kaki di Jakarta Ditangkap Polisi, Pelaku Merupakan Mantan Suami

Melalui usaha-usaha perbaikan yang pragmatis dan berorientasi pada kemanfaatan, keadilan sebagai visi besar Pemilu Serentak 2024 dapat diupayakan perwujudanya.

Abrillioga, mahasiswa hukum Universitas Bangka Belitung