Oleh: Syamsul Bahri — Kepala MTs Al-Hidayah Toboali

Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa istilah digugu dan ditiru itu ditujukan untuk seorang guru. Dikutip dari detik.com kata tersebut merupakan istilah yang muncul dari bahasa Jawa yang berarti guru adalah orang yang patut diikuti nasehatnya.

Dari pengertian di atas sebenarnya sudah jelas bahwa seorang guru itu harus dipatuhi dan dihormati. Guru harus dihormati dalam setiap keadaan apalagi di saat ia sedang menjalankan tugas mulianya yaitu mendidik muridnya.

Namun realitanya masih banyak guru yang tidak dihormati bahkan terkadang dihinakan. Banyaknya kasus yang kita jumpai terkait guru yang terjerat hukum ketika menjalankan tugasnya membuat realitas itu memang nyata. Ironisnya lagi guru-guru yang terjerat hukum itu terkadang dilaporkan oleh orang tua muridnya sendiri.

Baca Juga  Krisis Budaya Musyawarah dan Mufakat

Padahal dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013, dinyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Fakta di lapangan banyak yang mengangkangi putusan Mahkamah Agung tersebut. Beberapa kasus guru yang berhadapan dengan hukum seolah menguatkan asumsi bahwa guru sangat rentan dengan kasus hukum.

Kasus-kasus yang dimaksud di antaranya adalah kasus guru honorer Supriyani, yang dituduh memukul paha anak polisi di sebuah SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dituntut lepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa beralasan aksi Supriyani terjadi secara spontan tanpa ada niat jahat. (bbc.com). Selanjutnya kasus seorang guru bernama Zuhdi yang dituntut uang damai Rp.25 juta. Zuhdi dituduh menampar muridnya.

Baca Juga  Menanti Kedamaian bagi Penjaga Perdamaian

Padahal menurut Zuhdi kejadian itu terjadi pada April 2025. Saat itu, sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai peci Zuhdi yang tengah mengajar. Karena emosi, dia menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku. Zuhdi mengakui tindakannya, namun menegaskan tamparan itu tidak dilakukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik.

Permintaan maaf pun sudah disampaikan kepada orang tua murid. Namun, tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi didatangi lima pria yang mengaku dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lima orang meminta uang damai hingga Rp25 juta, dengan dalih telah ada laporan ke pihak kepolisian. (jatengprov.go.id)

Kemudian kasus yang sempat viral yaitu penonaktifan ibu Dini Pitri selaku kepala SMAN 1 Cimarga. Ia dinonaktifkan karena memukul siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tanpa bertabayyun lagi Dinas Pendidikan setempat langsung menonaktifkan sang kepala sekolah.

Baca Juga  Yang Muda yang Berjaya