Menajamkan Regulasi Perlindungan Guru
Dan yang paling anyar adalah kasus Roni Ardiansyah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan yang diduga karena telah menegur anak Wali Kota Prabumulih Arlan yang membawa mobil ke sekolah. Dikutip dari detiksumbagsel, bukan hanya Roni, seorang petugas keamanan atau sekuriti di sekolah tersebut pun dipindahkan diduga karena alasan sama.
Dan yang paling anyar adalah kasus guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap muridnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjelaskan kronologi kasus pelecehan tersebut usai vonis Mansur disorot kuasa hukum. (detik.com).
Ia dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. Putusan dibacakan dalam ruang sidang tertutup oleh majelis yang dipimpin Wa Ode Sania. Di sekolah, kabar vonis itu menyebar cepat. Rekan guru dan murid masih mengingat beberapa jam sebelum sidang digelar, ketika Mansur berdiri di depan kelas dengan pakaian dinas, berusaha tegar meski suaranya beberapa kali terdengar bergetar. Setelah menutup pernyataannya, para siswa berhamburan memeluknya. Beberapa guru yang menyaksikan dari depan pintu kelas tak dapat menahan tangis. (herald.id)
Kasus pak Mansur itu berawal ketika beliau memeriksa dahi seorang siswinya yang dikabarkan demam. Sentuhan singkat, naluriah, pekerjaan rutin seorang pendidik yang ingin memastikan muridnya baik-baik saja. Namun dari situ, badai mulai membentuk awan gelap. (herald.id). Yang disayangkan sebenarnya adalah respons dari orang tua siswa yang melakukan main hakim sendiri tanpa menunggu bukti yang valid, ketika awal Januari 2025, sebelum bel berbunyi panjang, keributan pecah.
Orang tua siswa yang mengaku keberatan, datang dengan amarah membara. Mereka menuduh pelecehan, sebuah tuduhan yang berat, menyakitkan, dan memantul keras di lantai sekolah. Tubuh pak Mansur dikeroyok, dihantam kata-kata dan pukulan. Rekaman kejadian tersebar cepat, memecah ruang publik menjadi dua kubu, mereka yang percaya pada guru berkarakter itu, dan mereka yang tak menunggu bukti untuk menghakimi. (herald.id).
Kasus-kasus di atas semakin membuat guru dihadapkan pada buah simalakama, guru menjadi serba salah. Sehingga muncul anekdot-anekdot guru membiarkan saja peserta didiknya, bahkan ada sindiran yang menyuruh orang tua sendiri mendidik anaknya. Yang dikhawatirkan jika anekdot-anekdot itu benar-benar terjadi, maka hancurlah dunia pendidikan kita.
Maka sesungguhnya keadaan seperti itu membuat perlindungan terhadap guru statusnya sudah sangat perlu bahkan sudah darurat. Regulasi perlidungan guru yang sudah ada harus kembali diasah sehingga tidak tumpul ketika digunakan.
Semoga tidak terjadi lagi kekerasaan terhadap guru, baik itu kekerasan verbal maupun dalam bentuk tindakan.
