Pemkab Bateng Tak Keluarkan Instruksi, Zakat ASN Diserahkan ke Individu

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah bukan merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, zakat merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing individu, sehingga tidak ada arahan atau instruksi khusus dari Pemkab Bangka Tengah terkait kewajiban tersebut.

“Zakat fitrah itu kewajiban masing-masing, bukan kami yang mengarahkan,” ujar Algafry Rahman, Rabu (18/3/2026).

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa untuk zakat penghasilan, para ASN di lingkungan Pemkab Bangka Tengah selama ini telah menunaikannya secara rutin melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.

Baca Juga  Tak hanya Ancam Kadishub Babel, ASN Pembakar Kantor Juga Pernah Unggah Ancaman ke Melati Erzadi