Ribuan PPPK Pemprov Babel Terancam Dirumahkan, DPRD Minta Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 Ditunda

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID  — Penerapan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat resah ribuan tenaga PPPK Pemprov Babel.

Pasalnya, jika UU tersebut diterapkan pada 2027 mendatang, 4.506 PPPK Pemprov Babel terancam dirumahkan.

Untuk itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel sepakat untuk mengusulkan penundaan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami DPRD Babel bersama Pemda akan ke pusat untuk menyampaikan agar Undang-undang itu ditunda dulu karena baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat belum siapkan solusinya,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Jumat (28/3/2026).

Baca Juga  Pengurus Papeindo Babel Kunjungi Pemkot Pangkalpinang, Molen Siap Jadi Dewan Pembina

Didit mengatakan jika tidak ditunda, maka ada potensi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota.

“UU ini dibentuk tahun 2022, tapi berlakunya lima tahun kemudian berarti 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita ini terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK,” kata Didit kepada media di Pangkalpinang, Jumat.