BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Sidang kasus pembunuhan Hafizah yang menyeret AC alias I (17) ke meja hijau hari Rabu (12/4/2023) ini mengagendakan tuntutan JPU. Terdakwa AC yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana ini dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat dalam sidang tertutup yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023) siang.

Sidang ini digelar secara virtual melalui aplikasi zoom dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota. Sementara terdakwa tetap berada Rutan Kelas IIB Muntok.

Jan Maswan Sinurat mengatakan, JPU menuntut terdakwa atau pelaku anak ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga  10 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Sat Polair Polres Bangka Barat

“kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).