Atasi Isu Pemecatan PPPK, Ketua Didit: TPP ASN Dialihkan ke Belanja Barang dan Jasa

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya membenarkan adanya kebijakan baru yang disahkan oleh pemerintah akan diterapkan tahun 2027 mendatang, ada poin tentang struktur APBD dalam Pasal 146 yang menjelaskan belanja pegawai harus 30 persen.

Saat ini APBD Babel untuk belanja pegawai besarnya sudah 45 persen, jadi kelebihan 16 persen yang ke depan harus dihilangkan. Namun PPPK Paruh waktu tidak perlu bersedih karena kebijakan ini tidak berimbas pada PPPK Paruh waktu.

“Kita menganggarkan gaji PPPK Paruh waktu ini dianggarkan dari barang dan jasa, jadi tidak perlu resah. Kami sepakat mempertahankan ini, jadi insyaallah PPPk paruh waktu tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Baca Juga  Geger! Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Alur Sungai Rangkui

Meski kebijakan tersebut tidak berdampak pada PPPK Paruh waktu, namun ada dampak untuk PPPK Penuh Waktu yang di lingkup Pemprov Babel berjumlah 1.645 orang yang dianggarkan dari belanja pegawai.