BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID— Payamada law institute melalui Erdian,S.H selaku founder sekaligus kepala kantor hukum Erdian,S,H & Associates kemarin Rabu (12/4/2023) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalah gunaan jabatan yang di duga dilakukan oleh oknum kepala desa terkait dana kompensasi SUTT.

Chimot sapaan akrab Erdian menjelaskan dirinya telah menyerahkan laporan didukung dengan dokumen bukti permulaan ke PTSP kejaksaan negeri bangka selatan.

“Iya sudah kita laporkan, mengenai hasilnya kita percayakan kepada penegak hukum akan tetapi akan kita pantau setiap proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini,” ujar Rabu sore.

Menurut Chimot, bukti permulaan yang diserahkan adalah berupa surat yang diharapkan dapat dikembangkan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan karena dalam KUHAP bukti permulaan yang cukup minimal harus memiliki 2 alat bukti.

Baca Juga  Wabup Sampaikan Rancangan KUA dan PPPAS 2024, Pendapatan Basel Diproyeksi Rp1 T

“Dalam KUHAP  Bukti permulaan yang cukup diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa,” jelasnya.