Gasak Perhiasan Rp80 Juta, Pelaku Curat di Tanjungpandan Diringkus di Bandara Soetta
Gasak Perhiasan Rp80 Juta, Pelaku Curat di Tanjungpandan Diringkus di Bandara Soetta
BELITUNG, TIMELINES.ID — Pelaku pencurian dengan pemberatan di Tanjungpandan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Belitung saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (4/4/2026).
Seorang pria berinisial SRW berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
Kasus ini bermula dari laporan korban, NA, yang kehilangan sejumlah uang dan barang berharga di kediaman orang tuanya di Jalan Anwar, Kelurahan Pangkal Lalang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, saat korban bersama keluarga tengah melaksanakan Salat Idulfitri.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong saat ditinggal penghuni untuk beribadah. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pendalaman hingga mengarah kepada identitas pelaku. Kami juga melakukan penelusuran keberadaan pelaku yang diketahui telah meninggalkan Belitung,” jelasnya.
Pada Kamis, 2 April 2026, tim sempat melakukan pengintaian di kediaman pelaku. Namun, pelaku diketahui telah menuju Jakarta dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Palu, Sulawesi Tengah.
