Andi Kusuma Gugat Pra Peradilan Kapolda Babel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Usai ditetapkan tersangka oleh Polda Babel, DR Andi Kusuma angkat bicara. Pada Senin (6/4/2026), ia mengaku bersama tim advokat akan mengajukan gugatan pra peradilan Kapolda Babel.

Tujuannya jelas, kata Andi, langkah ini dilakukan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan. Ia menilai, apa yang dilakukan Kapolda khususnya Dirkrimum Polda Babel telah diduga terkontaminasi oleh konspirasi politik.

“Sejak saya membantu Ibu Hellyana (Wagub Babel, red), siapapun yang membantu, baik itu perkara tipu gelap yang juga disidik Subdit II, ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan ijazah palsu. Mulai dari Batara ditetapkan tersangka ditangkap dan ditahan,” ujarnya dikutip dari VT Andi Kusuma, Senin (6/5/2026).

Baca Juga  Soal Seleksi Paskibraka Nasional, BPIP RI akan Tinjau Ulang, Minta 6 Nama dari Babel

Sebagai advokat yang menjalankan sumpah jabatan, Andi mengaku telah memiliki prestasi 9 tambak udang untuk klien. Kemudian 9 kolam, alat berat dan dump truck. Ia bahkan mengurangi dana talangan senilai Rp120 juta.