Gadaikan Motor Adik Ipar untuk Jaminan Utang Kantor, Residivis di Pangkalpinang Diciduk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan. Pelaku berinisial HG (28), yang merupakan seorang residivis tahun 2022, diringkus setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik adik iparnya sendiri pada Selasa (07/04/2026).

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku mendatangi kediaman korban, Monalisa (25), di kawasan Jl. Ikhlas, Pangkalpinang.

Dengan dalih motor pribadinya rusak, HG meminjam sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah (BN 2681 TJ) milik korban untuk keperluan berangkat kerja. Namun, setelah motor dibawa, pelaku memberikan kabar mengejutkan bahwa kendaraan tersebut ditahan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga  Sakit Hati Tak Diberi pinjam, Adik di Pangkalpinang Nekat Curi Motor Kakak Kandung

“Pihak kantor menahan motor korban sebagai jaminan atas hilangnya sejumlah uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh pelaku sebelumnya. Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp20.000.000,- kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Rabu (8/4/2026).

Setelah sempat tidak ada kabar selama beberapa bulan, pelarian HG berakhir pada Selasa, 7 April 2026. Tim Buser Naga yang dipimpin oleh Kanit Opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.