Anak di Bangka Selatan Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Ancam Sebar Video Asusila

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Payung.

Pelaku yang berinisial HAB (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi menjelaskan kasus ini terungkap bermula pada Senin, 30 Maret 2026.

Pelapor berinisial RL (40), yang merupakan orang tua korban, mendapatkan informasi dari saksi RS yang curiga karena anaknya RL, SS (14), yang sering berkunjung ke rumah tersangka HAB.

Baca Juga  Cemburu Buta, Suami di Toboali Aniaya Istri hingga Berlumuran Darah

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pelapor bersama istrinya melakukan pendekatan persuasif kepada korban.

Korban SS akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka HAB di kediaman tersangka.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.