Kabid Humas: Timah Tangkapan Polresta Pangkalpinang Resmi Dititipkan ke GBT Bateng

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan, PT TIMAH (Persero) Tbk menyampaikan keterangan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

PT TIMAH menegaskan bahwa keberadaan material timah yang disebut dalam pemberitaan tersebut merupakan material yang terkait dengan proses hukum, dalam hal ini Polres Pangkalpinang, yang secara resmi dititipkan kepada perusahaan.

Penitipan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku, dilengkapi dengan dokumen resmi, berita acara, serta proses pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Material timah yang dimaksud juga tercatat secara jelas dan hingga saat ini masih berada dalam domain aparat penegak hukum.

Baca Juga  PT Timah Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” kata Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan.

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.