Eddy Iskandar: Tim Pansus DPRD Babel akan Selesaikan Tiga Raperda

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar memastikan tim pansus DPRD Babel akan segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait plasma, izin pertambangan rakyat (IPR) dan Inovasi agar dapat disahkan segera menjadi peraturan daerah (Perda) tahun 2026.

“Jadi tiga pansus ini bagi DPRD Babel menjadi hal yang urgent untuk segera diselesaikan karena berkaitan betul dengan masyarakat, menyentuh masyarakat dan di nanti-nanti oleh masyarakat,” kata Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Jumat.

Eddy mengatakan DPRD Babel menargetkan raperda plasma dan IPR ini akan segera selesai bulan ini dan nantinya Perda pertambangan atau IPR ini bukan hanya spesifik mengatur pertambangan rakyat, tapi mengatur tata kelola pertambangan secara keseluruhan yang didalamnya juga ada pertambangan rakyat.

Baca Juga  Bawaslu Pangkalpinang Gelar Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik di Pemilu 2024 

“Kita masih menunggu bagaimana teman-teman eksekutif dinas ESDM melakukan kerjasama dengan universitas, karena yang lain tinggal dibahas dan semua sudah clear,” ujarnya.

Sedangkan untuk raperda plasma, DPRD Babel sudah melihat kondisi – kondisi yang ada karena soal plasma itu kewenangannya ada di Kabupaten dan di Provinsi hanya 6 perusahaan, jadi Pemprov Babel harus bisa menyentuh di daerah yakni kabupaten-kabupaten.