BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka Selatan Suprayitno melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai, Lisbeth menyebutkan cuti Idul Fitri 1444 H hanya selama 7 hari mulai dari 19 hingga 25 April.

Aparatur Sipil Negara hingga Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) dilarang melakukan perpanjang cuti.

Terutama menambah cuti hari raya Idul Fitri dengan cuti tahunan bagi ASN, larangan tersebut dilakukan agar tidak adanya kekosongan pegawai sebelum maupun sesudah hari raya Idul Fitri.

“Edarannya memang sudah lama untuk larangan penambahan cuti bagi ASN, menjelang atau sesudah hari raya Idul Fitri. ASN bisa mengajukan cuti tahunan selama bulan suci kemarin, tapi jangan mendekati lebaran atau beberapa setelah lebaran,” ungkap Lisbeth, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga  Disperindag Babel Lakukan Pengawasan Terhadap Kawasan Industri di Kabupaten dan Kota

“Tujuannya apa, jangan sampai pelayanan dilingkungan Pemkab Basel tidak berjalan akibat banyaknya ASN yang melakukan penambahan cuti lebaran,” sambungnya.

Lisbeth pun menyebutkan cuti bersama bagi seluruh ASN ataupun PHL harus sesuai edaran pemerintah pusat, Pemkab Basel hanya mengikuti edaran yang sudah ada dan harus diterapkan ke semau pegawai tanpa terkecuali.

Khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai kantor kosong tanpa ada pegawai yang berjaga ataupun standby.

“Kita memang ada dimajukan cuti hari Raya Idul Fitri mulai 19-25 April 2023 mendatang, masuk kembali 26 Apri 2023 dan biasanya pimpinan ada melakukan sidak ke OPD-OPD jangan ada pegawai yang tidak masuk kerja pasca lebaran,” sebut Lisbeth.

Baca Juga  Bocah Kelas 5 SD di Toboali Meninggal Dunia! Diduga Jadi Korban Bullying di Sekolahnya