IRT di Bateng Laporkan Akun Tiktok Ibu Suri Wakanda ke Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Merry J Fernandes, seorang Ibu rumah tanga (IRT) warga Pangkalan Baru, kabupaten Bangka tengah (Bateng) melaporkan akun media sosial TikTok “Ibu Suri Wakanda” dan “Velda_Pempek_Endolita” ke Polresta Pangkalpinang.

Kedua akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik melalui siaran langsung atau live streaming TikTok.

“Klien kami tidak mengenal siapa pemilik akun tersebut dan tidak pernah memiliki perselisihan sebelumnya dengan pengguna atau pemilik akun tersebut,” kata Penasihat Hukum Merry J Fernandes, Abdullah Hamsa, Advokat & Konsultan Hukum HILL HAMSA Lawyers saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Jumat (17/4/2026).

PH Hamsa mengataka peristiwa bermula pada Rabu (15/4) kemarin sekitar pukul 12.58 Wib, di mana saat itu kliennya dihubungi via WhatsApp (WA) oleh seorang teman yang meminta nasihat dan meminta izin untuk menyiarkannya secara langsung di akun TikTok bernama “My_Name_ UBM”.

Baca Juga  Sambut Ramadan 1447 H, DPRD Babel Gelar Halalbihalal

Namun, sekitar pukul 16.18 Wib di hari yang sama, Merry menerima kabar bahwa dua akun lain, yakni “Ibu Suri Wakanda” dan “Velda_Pempek_Endolita” menyinggung kliennya dengan perkataan yang diduga mencemarkan nama baik Merry dan membawa jabatan suaminya.

Dari kejadian tersebut Kamis (16/4) kliennya resmi membuat laporan polisi dan langsung diterima dengan Nomor LP/B/245/IV/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.