BANGKA, TIMELINES.ID– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai (YLBH-LSS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangka dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Mess PGRI Kabupaten Bangka dan dihadiri oleh jajaran pengurus kedua lembaga serta pimpinan cabang PGRI dari delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka.

Ketua YLBH-LSS, Afriadi Tjikdin, S.H., M.H., mengatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum kepada para guru dalam menjalankan tugas profesinya.

“Profesi guru memiliki tantangan yang besar. Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen memberikan bantuan hukum, mulai dari konsultasi, penyuluhan, hingga pendampingan dalam proses persidangan yang berkaitan dengan profesi guru,” ujarnya.

Baca Juga  Satpolair Polres Bangka Hentikan Aktivitas Penambangan Upin Ipin di Kolong Buntu Nangnung

Ia menambahkan, tidak jarang guru menghadapi risiko hukum, baik dalam interaksi dengan peserta didik, orang tua, maupun pihak lainnya. Oleh karena itu, kehadiran lembaga bantuan hukum dinilai penting untuk memberikan pendampingan, konsultasi, dan advokasi.