PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kacang Pedang, Rabu (22/4/2026).

Ironisnya, uang hasil menggadai motor curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku adalah Yolan Saputra (25), seorang residivis asal Depok, Jawa Barat, dan Rapi Mahendra (30), warga Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekira pukul 11.00 Wib di Gang Pasadena Gandaria I.

Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi kos korban, Reggy Pramudya (23), dengan maksud menagih urusan uang.

Baca Juga  Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Evaluasi Mitra Usaha

“Pelaku Yolan sempat meminta kunci motor korban kepada teman korban yang ada di lokasi, namun tidak diberikan. Saat teman korban masuk ke dalam kamar, pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci stang dengan mendorongnya keluar,” ungkap AKP Singgih seizin Kapolresta, Kombes Pol Max Mariners, Kamis (23/4/2026).