Pemuda di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 7,55 Gram Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BR (21) di kediamannya di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (24/4/2026) dini hari.

Dari tangan pemuda ini, polisi berhasil mengamankan 45 paket atau sebanyak 7,55 grams sabu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui melalui PS. Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH, mengonfirmasi penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasi Humas menjelaskan penangkapan terjadi sekitar pukul 00.15 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka BR dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka.

Baca Juga  Sambut 10 Muharam, BKM Miftahul Huda Desa Fajar Indah Gelar Tradisi Santunan Anak Yatim