Ajudan Bupati Basel Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan dr Fauzan
Ajudan Bupati Basel Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan dr Fauzan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Penyidik Polres Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan dr Fauzan. Salah satunya tersangkanya adalah oknum anggota Polri yang juga menjabat sebagai Adc Bupati Bangka Selatan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam surat itu disebutkan, penyidik menetapkan MKN alias Roden dan RD, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dr Fauzan.
“Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bahwa pada tanggal 27 April 2026, penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana Pengeroyokan sebagai dimaksud dalam pasal 262 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka MKN alias Roden dan RD,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Kuasa hukum dr Fauzan, Berry Aprido Putra, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah merespons laporan secara serius hingga menetapkan tersangka.
