Kasus Penyelundupan Timah Lintas Negara yang Melibatkan Ahian Cs Segera Bergulir ke Meja Hijau
Kasus Penyelundupan Timah Lintas Negara yang Melibatkan Ahian Cs Segera Bergulir ke Meja Hijau
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara jaringan Indonesia-Malaysia tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya dibongkar oleh jajaran Satpolairud.
“Penyidik telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Yos Sudarso, Kamis (30/4/2026).
Proses pelimpahan dilakukan secara bertahap selama dua hari. Pada Selasa (28/4/2026), penyidik menyerahkan empat tersangka berinisial FM, VA, AI, dan H.
Kemudian pada Rabu (29/4/2026), menyusul satu tersangka utama berinisial HA (Ahian) yang turut dilimpahkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini memiliki modus operandi yang terstruktur. Praktik ilegal diawali dengan pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir pantai, hingga proses lansir ke tengah laut menggunakan perahu pancung. Pasir timah tersebut kemudian dipindahkan ke kapal cepat (speed lidah) untuk dikirim menuju Malaysia.
