BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dua orang oknum anggota Kepolisian Resort Bangka Tengah Bripda GA alias G (21) dan Bripda SE (21) alias A yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono ditangkap Sat Reskrim Polres Bateng.

Kedua oknum polisi ini ditangkap lantaran ketahuan melakukan pencurian uang tunai senilai Rp850 juta dirumah dinas atasannya, di Komplek Perkantoran Pemkab Bateng.

Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono didampingi Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP. Jojo S, dihadapan awak media, mengatakan, pencurian yang dilakukan dua orang ini terjadi pada bulan Februari dan Maret 2023, namun baru dilaporkan oleh Andriyanti Wulandari alias Sari (41) istri dari AKBP. Dwi Budi pada bulan April.

Baca Juga  Ini Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Pengemudi Minibus Laka Maut di Jalan Kurau

“Kejadian pencurian ini terjadi sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan oleh tersangka SE pada hari Sabtu (27/2/2023) dengan nominal Rp480 juta, lalu pencurian yang kedua sebesar Rp370 juta dilakukan oleh tersangka GA pada hari Senin (07/3/2023), dan baru ketahuannya Senin (03/4/2023). Kemudian dilaporkan oleh istri saya pada hari Jum’at (14/4/2023),” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Bateng, Jum’at (14/04/2023).

Lanjutnya, pencurian itu dilakukan keduanya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, dengan cara masuk ke dalam kamar rumah dinas melalui pintu depan rumah.