Polisi Ciduk Pengedar di Gerunggang, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu (2/5/2026) dini hari lalu.  Seorang pria berinisial AR alias Dul (29), diringkus petugas dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi berbagai warna.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wib. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan Griya Elang III, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Polisi Ciduk Pengedar di Gerunggang, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Kata Kapolresta, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca Juga  Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat, BPJS Kesehatan Ajak Media Bersinergi

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan paket narkoba dalam jumlah yang cukup besar.