2 Pengedar di Pangkalpinang Diciduk, Polisi Sita 21 Butir Ekstasi

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda pada Senin dini hari, 3 Mei 2026 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir pil ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyebut, operasi dimulai sekitar pukul 04.00 Wib. Tim buser terlebih dahulu bergerak ke TKP 1, sebuah rumah kost di Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka pertama yaitu DR (34), Karyawan Swasta beralamat di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan. Gabek.

Kapolresta menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, petugas bergerak ke TKP 2 yang berlokasi di Club Malam Heilay’s, Jalan Alexander, Bacang. Di sana, petugas menciduk tersangka kedua GF (45)

Baca Juga  Geger! Kakek Berusia 85 Tahun di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Membusuk dalam Ruko