Hakim Tolak Eksepsi Justiar Noer, Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M Berlanjut

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Majelis hakim yang dipimpin Marolops Winner Pasrolan Bakara menolak eksepsi Pengacara terdakwa tipikor SP3AT fiktif, Justiar Noer.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).

Artinya, sidang tipikor ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang tipikor dengan kerugian Rp45,9 miliar ini akan dilanjutkan pekan depan ke pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, pengacara terdakwa menyatakan peristiwa yang terjadi pada kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Namun lebih ke pidana umum pemalsuan surat seperti dalam dakwaan jaksa SP3AT fiktif.

Baca Juga  Memasuki Musim Hujan, Begini Pesan Lusje untuk Warga Pangkalpinang