Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin Kembali Ditertibkan Polisi: 35 Mesin Robin Disita, Ponton Di-policeline

BANGKA, TIMELINES.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bangka bersama Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menertibkan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah melakukan berbagai upaya persuasif.

Mulai dari sosialisasi, rembuk desa bersama Forkopimda, pemasangan garis polisi (police line), hingga penegakan hukum terhadap penampung (kolektor) timah ilegal yang bersumber dari kawasan tersebut. Namun, aktivitas terlarang tersebut ternyata masih saja masih saja berulang.

Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka, Kompol Yosyua Surya Admaja, dengan didampingi jajaran pejabat utama (PJU) Polres Bangka, mulai dari Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasat Resnarkoba, Kasat Intelkam, Kasi Propam, hingga Kapolsek Merawang.

Baca Juga  Semarakkan HUT ke-80 RI, BKPRMI Bangka Gelar Gebyar Merah Putih

Dalam operasi penertiban kali ini, Sabtu (23/5/2026), petugas gabungan melakukan penyitaan terhadap peralatan tambang yang ditinggalkan maupun yang masih beroperasi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 35 unit Mesin Robin, 1 unit Mesin Genset, 2 set Selang Air.

Selain itu, petugas juga memasang police line terhadap 23 unit ponton tambang