Oleh: Mutia Salsabila — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Ekspor kelapa sawit Indonesia menunjukkan tren menurun sejak awal tahun 2026. Data Kementerian Pertanian mencatat ekspor turun dari 624 juta kg pada Januari menjadi 463 juta kg pada Februari, dan 435 juta kg pada Maret 2026. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat ekspor produk sawit anjlok sebesar 34,25% pada Maret 2026, dari 3,297 juta ton di bulan Februari menjadi 2,168 juta ton. Dilansir dari Kompas.com, penurunan ini dipicu meningkatnya biaya logistik global akibat ketegangan geopolitik internasional, serta berkurangnya permintaan dari China dan India sebagai negara tujuan ekspor utama.

Di tengah tekanan global tersebut, pemerintah menemukan masalah lain yang selama ini tersembunyi. Mengutip CNN Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya praktik under-invoicing, yaitu manipulasi nilai ekspor oleh sejumlah eksportir CPO yang menjual barang ke luar negeri melalui perantara di Singapura dengan harga jauh lebih rendah dari harga pasar sebenarnya.

Tindakan ini menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang besar. Untuk menertibkan hal ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas sawit, guna memperkuat kedaulatan negara dan menutup celah manipulasi ekspor.

Meskipun tujuannya mulia, pengumuman pembentukan DSI yang mendadak tanpa aturan teknis yang jelas langsung memicu kepanikan pasar. Dilansir dari Kompas.com, ketua POPSI Mansuetus Darto menyatakan pelaku usaha, pedagang, dan pabrik memilih menahan diri karena mekanisme ekspor yang baru belum jelas.

Baca Juga  Simalakama Harga Gabah: Menggugat Janji Kesejahteraan Petani di Tengah Bayang-Bayang Inflasi

Mengutip tvOne, PT DSI awalnya berstatus Perusahaan Swasta Nasional saat dibentuk 18 Mei 2026, kemudian resmi menjadi BUMN hanya tujuh hari kemudian. Mengutip CNN Indonesia, per 26 Mei 2026 institusi yang diserahi tanggung jawab mengelola ekspor komoditas strategis senilai miliaran dolar ini baru memiliki satu pegawai. Wajar jika pelaku pasar bingung, bagaimana mekanisme ekspor akan berjalan jika institusinya sendiri belum siap?

Akibatnya dilansir dari Kompas.com, wakil Menteri Pertanian Sudaryono mencatat 139 pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia ikut menurunkan harga TBS. Sehingga memberikan dampak bagi petani sawit khususnya di Bangka Belitung, sejumlah petani membiarkan buah sawitnya di pohon karena tengkulak tidak berani membeli.

Pak Radikun, petani sawit swadaya di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah dengan lahan 4 hektar merasakan langsung dampaknya. Ia panen dua kali sebulan dengan total sekitar 14 ton. Harga TBS yang ia terima turun dari Rp2.880 pada 19 Mei menjadi Rp1.900 per kilogram sejak 20 Mei 2026. Tepat 23 Mei, ia terpaksa tetap menjual karena buah yang tidak segera dipanen akan busuk dan rontok. Akibatnya, pendapatan bulanannya anjlok dari Rp 40,3 juta menjadi hanya Rp 26,6 juta, selisih kerugian hampir Rp13,7 juta dalam sebulan. “Pupuk mahal, tapi harga TBS malah turun,” ujarnya.

Baca Juga  Darurat Pornografi, Krisis Moral, Lunturkan Nilai Adab 

Kondisi serupa dialami petani lain. Dilansir dari Negeri Laskar Pelangi, Zani dari Desa Keretak menyebutkan biaya panen sudah lebih tinggi dari harga jual. “Untuk harga pupuk urea saja saat ini sekitar Rp 670.000. Sementara harga TBS saat ini sangat tidak sesuai bagi kami petani sawit,” ungkapnya. Rantai penjualan yang panjang memperparah kondisi ini, karena kebanyakan petani kecil belum punya akses langsung ke pabrik dan harus menjual lewat tengkulak sehingga harga yang diterima semakin tergerus.

Dampak anjloknya harga TBS tidak berhenti di kebun. Mengutip dari Negeri Laskar Pelangi Bupati Bangka Fery Insani menyebutkan kondisi ini mengguncang perekonomian local, yakni pasar menjadi sepi, harga ayam dan daging naik, dan masyarakat mengurangi belanja. Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kebijakan DSI baru akan berlaku penuh pada Januari 2027, tetapi implikasinya sudah sangat terasa sekarang. Ini bukan lagi sekadar soal harga TBS petani, melainkan sudah menyentuh daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat Bangka secara keseluruhan.

Di balik perdebatan kebijakan DSI, satu pertanyaan mendasar perlu dijawab: siapa yang sesungguhnya perlu dilindungi? Perusahaan perkebunan besar mempunyai modal cadangan, jaringan ekspor, dan tim hukum untuk beradaptasi dengan kebijakan baru. Tetapi petani swadaya seperti Pak Radikun tidak mempunyai kemewahan itu. Mereka hidup dari panen ke panen, tanpa buffer finansial ketika harga tiba-tiba anjlok.

Baca Juga  Menakar Keadilan Substantif: Dilema Pembuktian dan Kewenangan Hakim di Pengadilan Agama

Ketika kebijakan diumumkan mendadak, perusahaan besar menahan diri sambil menunggu kepastian, sementara petani kecil harus tetap memanen karena buah yang tidak dipetik akan membusuk di pohon. Inilah yang membuat kebijakan dengan tujuan mulia pun bisa berdampak terbalik. Bukan karena niatnya salah, tetapi karena yang paling rentan tidak mendapat perlindungan yang cukup dalam masa transisinya.

Pak Radikun sendiri tidak menolak ide ekspor satu pintu. Ia justru berharap kebijakan ini bisa menyejahterakan petani dan mempertegas posisi negara terhadap swasta dan investor asing. Persoalannya bukan pada tujuan kebijakan, melainkan pada kesiapan eksekusinya. Pengumuman yang mendadak tanpa aturan teknis yang jelas menciptakan kepanikan yang tidak perlu, dan petani kecillah yang selalu menanggung akibatnya terlebih dahulu.

Selain itu, terdapat konsekuensi lebih besar yang perlu dipikirkan. Program biodiesel B50 yang menjadi andalan kebijakan energi nasional sangat bergantung pada pasokan CPO yang berkelanjutan dari petani rakyat, termasuk petani swadaya yang berkontribusi nyata dalam rantai pasok nasional.