Oleh: Liza — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Kabinet Prabowo-Gibran telah menginisiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas utama dengan alokasi anggaran yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp71 triliun pada tahun 2025 dan diproyeksikan hingga Rp335 triliun pada tahun 2026. Skala penerima manfaat program ini pun sangat luas, mencakup 82,9 juta individu dari jenjang PAUD hingga SMA, serta kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Secara teoritis, program ini mewakili inisiatif kesejahteraan sosial yang patut diapresiasi. Namun, di luar pragmatisme penyajian santapan siang di lingkungan sekolah, muncul sebuah pertanyaan krusial yang cenderung terabaikan: siapa sesungguhnya pihak yang paling diuntungkan dari implementasi program ini?

Baca Juga  Mendadak Jadi "Dosen" di UBB: Aah, Rasanya Tak Percaya

Pemerintah secara konsisten menyatakan bahwa MBG bertujuan untuk memperkuat perekonomian domestik. Kebijakan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 secara spesifik mengamanatkan bahwa pelaksanaan MBG harus mengutamakan pengadaan produk nasional serta mengintegrasikan partisipasi usaha mikro, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Narasi yang disajikan terdengar meyakinkan: para petani kecil akan mendapatkan jaminan pasar, rantai pasok di tingkat lokal akan mengalami pertumbuhan, dan aktivitas ekonomi di daerah akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Namun, terdapat perbedaan yang nyata antara ketentuan dalam regulasi dan kondisi aktual di lapangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sejak program MBG pertama kali diterapkan, tiga isu fundamental telah teridentifikasi: ketiadaan kebijakan yang menyeluruh untuk mengatur pengelolaan program, kurangnya keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan, dan lemahnya sistem pemantauan.

Baca Juga  Lemahnya Perlindungan Harta Bersama Sebelum Putusan Pengadilan Agama

ICW juga menemukan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di lebih dari satu wilayah kecamatan dengan lokasi dapur yang identik, yang mengindikasikan potensi praktik monopoli pasar yang tidak sehat.

Temuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) justru menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar.Dalam observasi langsung terhadap fasilitas dapur SPPG di Bandar Lampung, KPPU mengidentifikasi potensi penetapan pemasok tetap oleh yayasan tanpa adanya perjanjian formal yang memadai.

Selain itu, distribusi konsumsi makanan terbatas pada jarak 2 km, jauh di bawah standar yang ditetapkan yaitu 7 km. Fenomena ini menunjukkan adanya hambatan yang menghalangi partisipasi petani, nelayan, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG akibat adanya kepentingan spesifik.

Baca Juga  Digitalisasi Peradilan Agama dan Pentingnya Administrasi Surat dalam Menjamin Akses Keadilan

Bahkan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional menyampaikan peringatan publik: Fenomena yayasan yang justru membentuk koperasi merupakan indikasi yang tidak lazim. Pernyataan ini menyoroti keseriusan praktik pembentukan koperasi fiktif sebagai sarana untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan yang telah terindikasi terjadi di berbagai wilayah.

Transparency International Indonesia (TII) dalam publikasi laporan pertengahan tahun 2025 mengklasifikasikan MBG sebagai program yang berisiko tinggi terhadap korupsi berskala sistemik.Setiap hari, kebutuhan bahan pangan mencapai jumlah yang sangat signifikan, mencakup beras, telur, sayuran, ikan, buah-buahan, hingga daging. Nilai ekonomi yang berinteraksi dalam rantai pasok ini menarik minat bisnis besar yang berupaya mengendalikan pasar secara terorganisir.