Praktik Penimbunan Solar Subsidi di Bangka Barat Dibongkar: 3 Pelaku Ditangkap, 8 Ton BBM Disita

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang terduga pelaku.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan para pelaku, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan sedikitnya 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi yang disimpan di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus kakap tersebut. Ketiga pelaku diringkus petugas pada Kamis (4/6/2026) sore. Mereka adalah M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39).

“Benar, ada tiga pelaku yang diamankan. Muji dan Wanto diringkus di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga  Bingung Prawedding Dimana?, Coba ke Pantai Siangau Parittiga

Selain menyita ribuan liter solar, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti operasional di kedua lokasi, antara lain: 2 unit mobil (termasuk satu unit truk), 2 unit drum berukuran jumbo (kapasitas 1.000 dan 5.000 liter), 37 drum berisi solar, Puluhan jeriken penampung, dan 3 unit mesin pompa hisap dan 1 unit mesin robin beserta alat pendukung lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menuturkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah dengan kelangkaan BBM akibat dugaan penimbunan di Bangka Barat.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil menggerebek para pelaku di dua lokasi berbeda,” ungkap Kombes Pol Nanang.

Baca Juga  Pencuri Aki di Bangka Barat Rugikan Telkomsel Rp300 Juta Dibekuk Polisi

Kombes Pol Nanang membeberkan, solar subsidi tersebut didapatkan para pelaku dengan cara menampung pasokan dari para “pengerit” (pembeli berulang) yang beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Mentok. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di kediaman pelaku Muji di Kampung Air Samak.

“Dari rumah Muji inilah, solar subsidi dipasok kepada pelaku Yosi yang berada di wilayah Kecamatan Jebus. Total solar yang didistribusikan mencapai 4,6 ton, yang diangkut menggunakan truk berisi tandon (tedmon) ukuran 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar itu dijual kembali dengan harga tinggi, yakni Rp18.000 per liter,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan ilegal tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Warga Pesisir Tembelok Dibuat Geger, Kapal Tongkang Muatan Batu Bara Terbakar

“Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegas Dirreskrimsus.

Di akhir kesempatan, perwira berpangkat melati tiga ini menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen nyata dari Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing, dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang menyalahgunakan subsidi pemerintah dan merugikan masyarakat luas.

“Kami juga mengimbau dan sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi praktik serupa di lingkungan mereka,” pungkas Kombes Pol Nanang.