Penulis: Eqi Fitri Marehan S.I.Kom — Guru MTsS Plus Bahrul Ulum Islamic Center

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang menyatukan dunia dalam satu genggaman, kita dihadapkan pada sebuah kenyataan yang mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan, sebagaimana tergambar jelas dalam informasi yang beredar. Ada sebuah paradoks besar yang terjadi: negara yang menjadi pusat produksi teknologi dan aplikasi terbesar di dunia, yaitu Tiongkok, menerapkan aturan yang sangat ketat untuk melindungi anak-anak mereka sendiri, namun di sisi lain, produk dan layanan yang sama diperdagangkan dengan sangat bebas dan tanpa batasan yang memadai di Indonesia. Hal ini bukan sekadar perbedaan kebijakan, melainkan sebuah pola yang patut kita telaah bersama, terutama sebagai pendidik yang bertanggung jawab atas pembentukan karakter dan masa depan generasi penerus bangsa.

Baca Juga  Pesan Moral Hari Santri di Sungai Selan: Wabup Efrianda Dorong Pesantren Jadi Benteng Akhlak Generasi Muda

Berdasarkan data yang ada, kita dapat melihat dengan jelas dua wajah kebijakan tersebut. Kepada dunia dan termasuk Indonesia, Tiongkok menawarkan perangkat genggam dengan harga yang sangat terjangkau, seperti merek-merek yang sudah sangat akrab di telinga kita yaitu Oppo, Vivo, dan Xiaomi. Bersama perangkat tersebut, mereka juga menyediakan akses tanpa batas ke berbagai aplikasi dan permainan populer seperti Mobile Legends, PUBG, hingga TikTok.

Di sini, tujuan utamanya tampak sangat jelas: menguasai pasar yang luas sekaligus membuat anak-anak kita terjerat dalam kebiasaan menggulir layar (scrolling) tanpa henti dan pengeluaran uang dalam jumlah besar untuk keperluan dalam aplikasi. Sebaliknya, di dalam negeri mereka sendiri, anak-anak mereka dilindungi dengan sistem yang sangat ketat dan teratur. Waktu bermain permainan daring dibatasi hanya tiga jam dalam seminggu. Penggunaan aplikasi harus melalui verifikasi identitas resmi dan pemindaian wajah. Bahkan untuk TikTok, anak-anak mereka hanya diizinkan menggunakannya selama 40 menit setiap hari. Sebuah perbandingan yang sangat tajam dan mengiris hati.

Baca Juga  Hardiknas 2026: Transformasi Pendidikan dari Klasemen Menuju Kualitas Mendalam

Dampak nyata dari kebijakan yang berbeda ini sudah terasa dan terlihat jelas di lingkungan kita sendiri. Anak-anak usia Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di Indonesia seolah-olah menjadi “kelinci percobaan” bagi teknologi ini. Mereka dapat menghabiskan waktu 5 hingga 6 jam bahkan lebih di depan layar setiap harinya. Hal ini diperparah dengan kemudahan melakukan pembayaran dalam aplikasi hingga jutaan rupiah tanpa adanya pemeriksaan usia yang ketat.

Aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dirasakan masih sangat lemah dan belum berjalan efektif. Verifikasi usia yang seharusnya menjadi benteng pertahanan hanya menjadi formalitas dengan cukup menekan tombol “Saya Berusia 18 Tahun ke Atas”, tanpa sistem pengecekan yang valid. Akibatnya, sanksi yang seharusnya menegakkan aturan menjadi tumpul dan tidak memiliki daya pencegah yang cukup. Hasil akhirnya sangat memprihatinkan: kemampuan untuk memusatkan perhatian, kedisiplinan diri, minat terhadap pelajaran di sekolah, hingga tata krama dan akhlak anak-anak kita perlahan namun pasti sedang hancur dan memudar.

Baca Juga  Bijak Bermedia Digital: Menjaga Kualitas Pendidikan di Era Teknologi