Oleh: Aysah Alfi — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (Kelompok 1)

Kawasan Mangrove Munjang yang terletak di Desa Kurau Barat, Kabupaten Bangka Tengah memiliki peran yang sangat penting. Tidak hanya sebagai objek wisata alam, tetapi juga sebagai kawasan konservasi yang mendukung keberlanjutan lingkungan pesisir dan laut. Keberadaan Mangrove Munjang menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat lokal dapat berpartisipasi dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam konteks akademik, khususnya pembelajaran Hukum Laut Internasional, keberadaan dan pengelolaan Mangrove Munjang memiliki keterkaitan yang erat dengan berbagai prinsip yang diatur dalam hukum laut dan hukum lingkungan internasional.

Baca Juga  Analisis Hukum terhadap Perceraian akibat Pernikahan di Bawah Umur

Mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Hutan mangrove berperan sebagai pelindung pantai dari abrasi, penahan gelombang dan arus laut, penyerap karbon, serta habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Diketahui bahwa kawasan Mangrove Munjang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi, seperti keberadaan kukang yang ditemukan pada tahun 2024, berbagai jenis burung yang menarik perhatian fotografer dari berbagai negara, serta satwa lain seperti biawak, buaya, monyet, dan ular kobra. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kawasan mangrove memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

Dalam pembelajaran Hukum Laut Internasional, salah satu instrumen hukum yang paling penting adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan laut. Salah satu prinsip penting yang diatur dalam UNCLOS adalah kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Baca Juga  Pangan di Ujung Politik: Ketika Petani Lokal Kalah oleh Impor

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 192 UNCLOS yang menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjaga lingkungan laut. Meskipun Mangrove Munjang berada di wilayah pesisir, keberadaan ekosistem mangrove memiliki hubungan yang sangat erat dengan kesehatan lingkungan laut karena kawasan ini menjadi penyangga antara daratan dan laut.

Upaya konservasi yang dilakukan oleh pengelola Mangrove Munjang menunjukkan implementasi nyata dari prinsip perlindungan lingkungan yang juga menjadi perhatian dalam Hukum Laut Internasional. Berdasarkan hasil wawancara, pengelola secara rutin melakukan penanaman mangrove setiap bulan pada area yang masih kosong.