Dugaan Intimidasi Wartawan Bangka Pos dan TVRI, PWI Bangka Selatan Ultimatum Cinda Group Minta Maaf

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengecam keras dugaan aksi intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang bertugas di kawasan Simpang Lime Habang, Kecamatan Toboali, Kamis (11/6/2026) sore.

Aksi tidak menyenangkan tersebut menimpa Cepi Marlianto (wartawan Bangka Pos) dan Suwandika Ananto (wartawan TVRI). Insiden bermula saat keduanya tengah meliput dan mendokumentasikan proses penurunan dua baliho milik Cinda Group yang sebelumnya telah diberi tanda segel oleh Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan.

Ketua PWI Bangka Selatan, Nopranda Putra, menegaskan bahwa tindakan oknum pekerja lapangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Pihaknya mengultimatum manajemen Cinda Group untuk segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, atau bersiap menghadapi jalur hukum.

Baca Juga  Seleksi Paskibraka Bangka Selatan Dimulai, 132 Peserta Ikuti Tes Wawasan Kebangsaan

“Kami mengecam keras tindakan oknum tersebut. Apa yang terjadi bukan sekadar adu argumen biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya menghalangi tugas jurnalistik yang jelas-jelas dilindungi oleh undang-undang,” ujar Nopranda, Kamis (11/6/2026) malam.

Nopranda mengingatkan, setiap bentuk pelarangan, ancaman, maupun intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa saja yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Apalagi, lokasi pengambilan gambar berada di area terbuka yang menjadi perhatian publik dan tidak memiliki batasan larangan khusus.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Riza-Debby Bantu 31 Ribu Siswa Perlengkapan Sekolah Gratis

“Pekerjaan jurnalistik adalah profesi yang sah dan dilindungi negara. Mulai dari mencari, mendokumentasikan, hingga menyebarluaskan informasi. Dewan Pers juga konsisten menegaskan hal ini dan sudah bekerja sama dengan Polri serta Kejaksaan untuk memperkuat perlindungan insan pers,” imbuh Nopranda.

PWI Basel mendesak manajemen Cinda Group untuk segera menindak tegas oknum pegawainya yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, PWI Bangka Selatan akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan manajemen Cinda Group belum memberikan respons atau tanggapan resmi terkait upaya konfirmasi yang telah dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka, Wagub Babel Minta Maaf dan Mohon Doa Tetap Fokus Layani Masyarakat