Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Tipikor Tata Kelola Timah 2015-2022, Kerugian Capai Rp4,16 Triliun

BANGKA SELATAN, TIMELINES.IDKejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan 10 tersangka dalam kasus tipikor Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Rabu (18/2/2026) malam.

Kesepuluh tersangka terdiri dari pejabat PT Timah yaitu Tersangka Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 s.d tahun 2016; 2. Tersangka Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 s.d tahun 2017.

Sedangkan 8 tersangka lainnya yaitu dari mitra usaha: Tersangka Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya; 2. Tersangka Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel; 3. Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 4. Tersangka Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada; 5. Tersangka Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang; 6. Tersangka Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 7. Tersangka Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya; 8. Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

Baca Juga  KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi pada Penetapan Tersangka Hasto

Kajari Basel, Sabrul Iman menyebut, kasus posisi berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), terdapat fakta bahwa beberapa Perusahaan Smelter Swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana HM telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Kedua terpidana mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga  Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan si Janda Tomboy yang Tega Habisi Ayahnya Sendiri

Tujuannya untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah IUP PT. Timah secara melawan hukum.

“Bahwa berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 – 2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM” ungkapnya.

Lanjut Sabrul, pada saat mitra usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).

Baca Juga  Kejari Bateng Segera Tetapkan Tersangka Tipikor Tahura Mangkol usai Terima Hasil Perhitungan BPKP