“Beberapa Mitra Usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut,” tambahnya.

Selain itu, pada saat mitra usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton/SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.

“Bahwa pada saat PT. Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana MRP dengan Terpidana HM dan memperoleh Fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR)” kata Sabrul.

Baca Juga  AO Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Jadi Tersangka ke-8 Tipikor KUR PT HKL

Menurutnya, program kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa.

Dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT. Timah kepada Mitra Usaha di wilayah IUP PT. Timah Bangka Selatan tahun 2015 s.d 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98.

Baca Juga  Gelar Perata, Pramuka SMAN 1 Lepar Diharapkan Berkarakter dan Mandiri

Tim penyidik Kejari Basel berdasarkan alat bukti antara lain : 1. BAP Saksi sebanyak 29 orang.

“Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel; Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah; BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP,” ungkap Sabrul.

Para tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026